Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
![]() |
| Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411122 |
|
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Masa PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam
SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
|
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan
keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam
BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan
keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam
BAPK/BAP. |
|
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPh Pasal 22. |
|
300 |
STP PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Pasal 22. |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang
tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22. |
|
311 |
SKPKB PPh Final Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Final Pasal 22. |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Pasal 22. |
|
321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22. |
|
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan. |
|
401 |
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas. |
|
403 |
PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang
Tergolong Sangat Mewah. |
|
404 |
PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral
Logam, dan Mineral Bukan logam |
Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang
Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam. |
|
500 |
PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau
kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
8 ayat (3)
atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
900 |
Pemungut PPh Pasal 22 Non- Instansi Pemerintah |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah |
|
910 |
Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBN |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN |
|
920 |
Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBD |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD |
|
930 |
Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah Dana Desa |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa |

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...