Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Jangan Cuma di Media Sosial, Flexing Juga di SPT Tahunan

Jangan Cuma di Media Sosial, Flexing Juga di SPT Tahunan

 

Rosina Dwi Rahadiani: Jangan Cuma di Media Sosial, Flexing Juga di SPT Tahunan
Jangan Cuma di Media Sosial, Flexing Juga di SPT Tahunan

Oleh: Rosina Dwi Rahadiani
(Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Bandung Cibeunying)

Catatan Ekstens - Mulai dari masa Syahrini memamerkan koleksi tas Hermes miliknya, Rafi Ahmad dan Nagita Slavina menampilkan pesawat jet pribadinya, para crazy rich pamer barang mewah di akun media sosial.

Paling baru, warganet membuat video pendek di TikTok bertajuk ‘best buy 2022’, ‘how much I spent In a day’, dan ‘monthly budget couple with kids’. Berbagai unggahan berbau flexing di media sosial tanah air memang selalu menarik perhatian warganet dan dengan mudah menjadi viral.

Budaya flexing di media sosial nampaknya memang sudah lumrah dan menjadi hal yang biasa saja dilakukan oleh warganet. Flexing berdasarkan Cambridge Dictionary dan kamus Merriam-webster berasal dari kata flex (verb) yang dapat diartikan secara bebas sebagai pamer. Perilaku flexing sendiri biasanya berhubungan dengan perilaku memamerkan harta benda, kekayaan, dan kemewahan yang dimiliki kepada orang lain.

Flexing terutama di media sosial sering kali dikonotasikan negatif karena dianggap merepresentasikan kesombongan dan pencitraan diri pelakunya, dapat menimbulkan rasa iri hati pihak lain, dan memperlihatkan kesenjangan sosial di masyarakat.

Namun, flexing juga bisa menjadi hal yang positif apabila dilakukan di media yang tepat. Salah satunya di SPT tahunan. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa pengisian SPT tahunan oleh wajib pajak harus dilakukan dengan benar, jelas, dan lengkap.


Flexing Penghasilan di SPT Tahunan



Belakangan, ketika menggulirkan halaman “fyp” di akun TikTok milik saya, beberapa kali muncul konten dari akun dengan nama pengguna Wirilett. Seorang wanita bertanya kepada orang lain yang ditemuinya berapa penghasilan yang diperoleh dan dijawab tanpa ragu, mulai dari dua juta rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah per bulan.

Flexing penghasilan juga harus dilakukan ketika wajib pajak melakukan pengisian SPT tahunan. Dalam UU KUP penghasilan diartikan sebagai seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Jadi ketika menerima penghasilan baik yang berasal dari pekerjaan, kegiatan usaha, ataupun pekerjaan bebas dari dalam dan luar Indonesia, seluruh penghasilan tersebut harus tercantum di SPT tahunan.

Begitu pun atas penghasilan lainnya sehubungan kepemilikan harta misalnya dividen, bunga deposito, sisa hasil usaha anggota koperasi, penjualan atau persewaan tanah dan bangunan.

Namun, tidak hanya jenis-jenis penghasilan di atas saja yang wajib di laporkan di SPT tahunan. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti penghasilan sehubungan dengan bantuan/sumbangan/hibah, warisan, beasiswa, klaim asuransi, dan penarikan bagian laba oleh anggota CV, Firma, atau kongsi juga harus dilaporkan.

Dengan memamerkan seluruh penghasilannya pada saat lapor SPT tahunan, penghasilan kena pajak wajib pajak dapat diketahui dengan benar dan perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan dengan tepat sehingga menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi.


Flexing Harta di SPT Tahunan



Telepon genggam seri terbaru, koleksi tas mewah berawalan H, L, dan D, sepeda dengan harga puluhan bahkan ratusan juta rupiah, koleksi karya seni seharga jutaan rupiah, atau berbagai bentuk investasi yang sedang tren seperti reksadana, kripto, NFT, dan saham, jangan dilupakan untuk dicantumkan pada lampiran harta saat wajib pajak melakukan pelaporan SPT tahunan.

Wajib pajak sering kali merasa takut ketika harus memerinci seluruh harta yang dimiliki dalam SPT tahunan, padahal kebanyakan dari mereka sudah melaporkan penghasilan yang diperoleh dan pajak yang telah dipotong atau disetor dengan benar.

Alasannya beragam, tetapi yang paling sering dikemukakan adalah karena merasa takut akan ditagih pajak terkait harta yang dimiliki tersebut. Anggapan tersebut ternyata bukan hanya keliru, tetapi juga bisa merugikan wajib pajak sendiri.

Dalam ilmu ekonomi kita tentu mengenal konsep hubungan antara penghasilan, konsumsi, tabungan, dan investasi sebagai berikut.


Income = Consumption + Saving + Investment


Konsep tersebut juga digunakan aparatur pajak dalam menguji tingkat kepatuhan wajib pajak. Penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat diekualisasi dengan besarnya konsumsi, tabungan, dan investasi wajib pajak yang tergambar dalam rincian kepemilikan harta yang ada di SPT tahunan.

Tentunya SPT tahunan wajib pajak bukan menjadi satu-satunya sumber data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejak disahkannya ketentuan terkait pertukaran data dan informasi keuangan sesuai ketentuan undang-undang terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan pertukaran data otomatis (AEoI) sesuai perjanjian di antara negara-negara OECD, DJP menerima berbagai data dan informasi dari ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) juga dari otoritas negara lain.

Ketika data yang dilaporkan wajib pajak secara self assessment pada SPT tahunan berbeda dengan dengan data yang dimiliki DJP, maka DJP berhak untuk mengklarifikasi dan menguji kepatuhan wajib pajak melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau melalui proses pemeriksaan.

Bagi wajib pajak yang telah melaporkan penghasilan yang diperoleh dengan jujur dan benar, mungkin hanya akan diminta untuk melakukan pembetulan SPT tahunan terutama di bagian daftar harta.

Akan tetapi bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan seluruh penghasilan dengan benar, tentu diharuskan membayar pajak terutang ditambah sanksi administrasi berupa bunga atau denda.


Jangan Takut Flexing di SPT Tahunan



Pemerintah pernah menyelenggarakan dua program besar bagi para wajib pajak yang “kurang flexing” di SPT tahunan. Program tersebut yaitu tax amnesty di tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di tahun 2022.

Program tersebut memberikan “kesempatan kedua” kepada wajib pajak untuk flexing dengan mengungkapkan seluruh harta yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya dari penghasilan yang belum dipenuhi kewajiban perpajakannya dan belum pernah diungkap di SPT tahunan yang pernah dilaporkan.

Alih-alih membayar dengan tarif normal sesuai UU KUP ditambah sanksi administrasi, wajib pajak peserta program tersebut cukup membayar uang tebusan kepada negara menggunakan tarif lebih rendah.

Berdasarkan data yang dirilis DJP, peserta tax amnesty mencapai jumlah 956.793 orang dan peserta program PPS mencapai 247.918 orang. Uang tebusan yang diperoleh negara juga mencapai Rp164,05 triliun dari kedua program tersebut.

Pemerintah pernah memastikan bahwa kesempatan untuk mengikuti program pengampunan seperti tax amnesty ataupun PPS tidak akan pernah ada lagi. Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers menutup PPS di Kantor Pusat DJP, Jakarta (1/7/2022).

“Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak, data akan jadi baseline untuk melakukan upaya-upaya enforcement dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh wajib pajak,” ujar Sri Mulyani.

Karena kesempatan “pengakuan dosa” seperti tax amnesty dan PPS tidak akan ada lagi, wajib pajak selalu harus memastikan SPT tahunan yang dilaporkan dengan benar, jelas, dan lengkap. Jadi, Jangan takut lagi untuk melaporkan seluruh penghasilan dan harta yang dimiliki di SPT Tahunan ya! []


Disclaimer: 
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
**) Tulisan ini ditulis untuk pajak.go.id dan telah ditayangkan di situs web tersebut pada tanggal 21-Maret-2023 

Penyuluh Pajak Cibeunying Bahas Kemudahan Daftar NPWP Online

Penyuluh Pajak Cibeunying Bahas Kemudahan Daftar NPWP Online

Penyuluh Pajak Cibeunying Bahas Kemudahan Daftar NPWP Online
Penyuluh Pajak Cibeunying Bahas Kemudahan Daftar NPWP Online


Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menggelar edukasi perpajakan secara daring melalui fitur Instagram Live di Bandung (Rabu, 21/6). Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying L. Rumonda Wardani menjadi nara sumber pada acara yang membahas kemudahan mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dipandu Erik Rubiyanto itu.

"NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan di Indonesia. NPWP berguna sebagai tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan," ungkap Rumonda.

Lebih lanjut Rumonda menjelaskan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), salah satu media yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk pendaftaran NPWP yaitu aplikasi e-Registration (ereg.pajak.go.id).

e-Registration ini merupakan aplikasi web-based dari DJP yang memang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP. Ereg online ini mengharuskan wajib pajak untuk memiliki email terlebih dahulu, yang nantinya akan digunakan pada saat pendaftaran. Aplikasi ini sudah beberapa kali mengalami perubahan, dan saat ini ereg online berada di versi 3.0 yang berarti sudah mengalami dua kali perubahan sejak awal dibuat. "Perubahan-perubahan ini tentunya membuat aplikasi pendaftaran NPWP ini (e-registration) semakin memudahkan wajib pajak dalam mendaftarkan NPWP," kata Rumonda.

Perubahan paling signifikan terjadi pada proses bisnis pendaftaran NPWP orang pribadi. Sebelum ada e-Registration, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftar, tidak langsung mendapatkan NPWP. Berkas permohonan NPWP yang diajukan wajib pajak akan diteliti terlebih dahulu oleh petugas pajak. "Jadi, petugas pajak harus meneliti dulu kelengkapannya, kesesuaian datanya, baru deh dapat NPWP-nya setelah permohonan disetujui oleh petugas," ungkapnya.

"Kalau sekarang, karena aplikasi e-Registration kita sudah tersinkron dengan data Dukcapil, tidak perlu lagi tuh orang pribadi melampirkan KTP. Setelah itu begitu wajib pajak kirim permohonan pendaftaran NPWP, nanti langsung deh nomor NPWP bahkan softcopy NPWPnya dikirim melalui email terdaftarnya," imbuhnya lagi.

Rumonda juga menceritakan bahwa terdapat kemudahan lainnya pada e-Registration yaitu fitur pengecekkan NPWP.

"Pada laman e-Registration itu ada menu cek NPWP untuk mengetahui apakah NIK kita sudah pernah didaftarkan NPWP atau belum. Kawan Pajak hanya perlu menginput NIK dan nomor Kartu Keluarganya saja. Nanti kalau memang sudah terdaftar, pasti akan muncul NPWP-nya," pungkasnya.

sumber: pajak.go.id


Bahas PPh Natura, KPP Cibeunying Mengudara di PRFM

Bahas PPh Natura, KPP Cibeunying Mengudara di PRFM

Bahas PPh Natura, KPP Cibeunying Mengudara di PRFM
Bahas PPh Natura, KPP Cibeunying Mengudara di PRFM

Catatan Ekstens
- Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Listiana Rumonda Wardhani dan Rosina Dwi Rahadiani menjadi narasumber pada acara talkshow dengan tajuk ‘Tanya Pajak’ di radio PRFM Kota Bandung (Jumat, 13/10).

Tanya Pajak kali ini membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2023 mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan yang baru saja diterbitkan pada Juni 2023. 

Penyiar PRFM Dhona Dhameria
Penyiar PRFM Dhona Dhameria


Dalam acara yang dipandu oleh Dhona Dhameria ini, Listiana menjelaskan bahwa PMK-66/PMK.03/2023 merupakan peraturan pelaksanaan atas amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang terbit pada tahun 2021 dan PP 55 tahun 2022, di mana kedua peraturan tersebut membalik perlakuan atas natura/kenikmatan bagi pihak pemberi dan penerima.

“Apabila di UU PPh prinsip perlakuan natura/ kenikmatan ini non deductable – non taxable (bagi pemberi tidak dapat dibiayakan dan bagi penerimanya bukan objek PPh), maka di UU HPP menjadi deductable – taxable (dapat dibiayakan oleh pemberi dan objek PPh bagi penerima),” ujar Listiana.

KPP Cibeunying Mengudara di PRFM Bahas Pajak Natura
KPP Cibeunying Mengudara di PRFM Bahas Pajak Natura (PMK-66/2023)



Di kesempatan yang sama, Rosina menjelaskan bahwa natura atau kenikmatan secara umum adalah imbalan dalam bentuk selain uang. "Jika selama ini kita menganggap penghasilan itu hanya dalam bentuk uang, ternyata berbagai natura/kenikmatan yang kita peroleh juga merupakan tambahan penghasilan yang merupakan objek pajak," ujar Rosina.

Meski demikian, kata Rosina, dalam beleid tersebut juga diatur jenis-jenis natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi penerimanya. Ia menyebutkan terdapat 5 kategori penghasilan yang dikecualikan dari obek pajak berdasarkan PMK-66/PMK.03/2023. "(Pertama) yaitu makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai," kata Rosina.

Selanjutnya yaitu natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaannya; natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai dari dana APBN, APBD, APBDes; dan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Pada PMK-66/PMK.03/2023 juga dijelaskan bahwa mulai tahun 2022 perusahaan pemberi dapat membebankan natura/kenikmatan yang diberikan sebagai biaya dan bagi pihak penerima natura/kenikmatan diakui sebagai objek PPh mulai tahun 2023. “PMK ini terbit pada bulan Juni 2023, maka diatur bahwa kewajiban pemotongan PPh oleh pihak pemberi dimulai pada masa pajak Juli 2023,” pungkasnya.

sumber: pajak.go.id

Prof. Dr. R. P. Koesoemadinata Kunjungi KPP Cibeunying, Pastikan NPWP-NIK Miliknya Telah Valid

Prof. Dr. R. P. Koesoemadinata Kunjungi KPP Cibeunying, Pastikan NPWP-NIK Miliknya Telah Valid

Petugas TPT KPP Pratama Bandung Cibeunying melayani Wajib Pajak

Catatan Ekstens - Guru Besar sekaligus Ahli Geologi Institut Teknologi Bandung Prof. Dr. R. P. Koesoemadinata mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman No. 21 Bandung (Selasa, 17/10). Kunjungan tersebut dilakukannya untuk memastikan data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya telah sesuai dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Saya memastikan data nomor induk kependudukan (NIK) telah padan dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saya. Ternyata statusnya sudah valid,” ungkapnya. 

baca juga: Penyuluh Pajak Cibeunying Bahas NIK jadi NPWP di Youtube

Penulis buku “An Introduction Into The Geology of Indonesia” itu mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022. Berdasarkan PMK yang berlaku sejak 14 Juli 2022 tersebut, pemadanan NIK dan NPWP hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia.  

Ini berarti tidak semua warga negara atau penduduk yang memiliki KTP secara otomatis menjadi wajib pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya harus dipadankan.

“Saya mendengar, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023. Karena nanti, per 1 Januari 2024, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK,” ungkapnya. 

Pria berusia 87 tahun tersebut datang ke KPP Pratama Bandung Cibeunying bersama asisten pribadinya. Ia mengambil antrean loket prioritas yang disediakan KPP Pratama Bandung Cibeunying. 

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Cibeunying Reko Anjariadi menuturkan kehadiran loket prioritas di kantor pajak dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus sebgai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang berusaha taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

“Loket prioritas ditujukan bagi wajib pajak lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Wajib pajak prioritas ini tidak perlu mengantre untuk mendapatkan pelayanan di loket prioritas kami, baik untuk layanan konsultasi, maupun mengajukan permohonan,” pungkas Reko. 

sumber: pajak.go.id


Petugas KPP Cibeunying Sambangi Lokasi Usaha WP, Ternyata Ini Alasannya

Petugas KPP Cibeunying Sambangi Lokasi Usaha WP, Ternyata Ini Alasannya

Petugas KPP Cibeunying Sambangi Lokasi Usaha WP, Ternyata Ini Alasannya
Kunjungan Kerja ke BIJB 2023

Catatan Ekstens - Kepala Kantor dan Tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (PT BIJB) di Kertajati, Kabupaten Majalengka (Kamis, 7/9).

Ternyata, kegiatan ini merupakan salah satu prosedur yang dilakukan kantor pajak dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hasti Garini menyebutkan, aktivitas menyambangi lokasi usaha dilakukan untuk mengetahui kondisi dan proses bisnis wajib pajak secara langsung.

Hal ini karena Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment. Artinya, negara memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

"Sebagai konsekuensinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak melakukan pemeriksaan pajak (audit) untuk menguji pemenuhan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut,” ungkap Hasti.

Hasti menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hasti dan jajarannya memverifikasi data dan informasi yang diperlukan terkait kegiatan pemeriksaan yang sedang dilakukan. “Dalam kunjungan ini, kami ingin mengenali wajib pajak lebih dalam, sekaligus memastikan secara riil kondisi wajib pajak,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pertemuan yang dihadiri Direktur Utama PT BIJB Muhamad Singgih beserta staf keuangan ini membahas tindak lanjut proses pemeriksaan. “Kami bertekad untuk mematuhi segala peraturan, baik itu peraturan pajak, maupun peraturan lainnya. Beberapa waktu lalu, kami telah datang ke KPP Pratama (Bandung) Cibeunying memenuhi undangan Tim Pemeriksa,” jelas Singgih.

Singgih menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi petugas pajak yang telah peduli, memberikan edukasi, juga koreksi atas segala kewajiban perpajakan yang dijalankan PT BIJB. “Dengan kunjungan ini, kami ingin dianggap anak oleh orang tuanya. Jika terdapat sesuatu yang tidak tepat, nasihatilah kami dengan kasih sayang selayaknya orang tua terhadap anaknya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Singgih menjelaskan upaya PT BIJB dalam menjaga keberlanjutan usaha dan prospek bandara terbesar di Jawa Barat itu di masa mendatang. “Kondisi BIJB memang belum beroperasi secara penuh sehingga belum dapat berkontribusi maksimal kepada negara. Meski demikian, kami optimis kondisi BIJB akan lebih baik paska pemindahan jalur penerbangan komersil dari Husein Sastranegara (Bandung) ke BIJB Kertajati mulai 29 Oktober 2023 mendatang,” pungkasnya.

sumber: pajak.go.id

Penyuluh Pajak Cibeunying Sampaikan Aturan Perpajakan Terkait Belanja Daring

Penyuluh Pajak Cibeunying Sampaikan Aturan Perpajakan Terkait Belanja Daring

Penyuluh Pajak Cibeunying Erik Rubiyanto
Penyuluh Pajak Cibeunying Erik Rubiyanto menjelaskan PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/tau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.


Catatan Ekstens - Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Erik Rubiyanto menjadi narasumber dalam Pelatihan Penatausahaan Keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, Kota Bandung (Senin, 03/07/2023).

Pelatihan ini diselengarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat dan diikuti oleh 40 (empat puluh) orang peserta yang terdiri dari bendahara pengeluaran dan Petugas Pengelola Keuangan Dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penyuluh Pajak Erik Rubiyanto menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/tau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

“Atas pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dipungut PPN 11% dan PPh Pasal 22 0.5% oleh marketplace dan ritel daring, tidak dipungut oleh bendahara,” ujar Erik, dikutip dari pajak.go.id pada Jumat (04/08/2023).

Dalam sesi tanya jawab, para peserta bertanya terkait materi yang sudah disampaikan dan permasalahan yang dialami seputar kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah.

Menutup kegiatan pelatihan, Erik mempersilakan para peserta yang masih mempunyai pertanyaan dapat menghubungi layanan Whatsapp KPP terdaftar masing-masing atau layanan kring pajak 1500200.

“Semua pelayanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya,” pungkas Erik.

Kegiatan pelatihan ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying dan BPSDM Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi bendahara dan pengelola Keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

sumber: pajak.go.id

Penyuluh Pajak Cibeunying Bahas NIK jadi NPWP di Youtube

Penyuluh Pajak Cibeunying Bahas NIK jadi NPWP di Youtube

Penyuluh Pajak Cibeunying (tampilan layar)

Catatan Ekstens
- Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan publik di masa depan. Hal ini untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

“Nomor identitas tunggal bagi penduduk Indonesia itu yang kita sebut sebagai NIK atau nomor KTP,” ungkap Penyuluh Pajak kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto, sebagaimana dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube @PajakCibeunying, Kota Bandung pada Kamis, 26/07/2023.

Baca juga: NIK Jadi NPWP Mudahkan Masyarakat Penuhi Kewajiban Pajak

Herry, demikian ia akrab disapa melanjutkan, akan banyak manfaat yang diperoleh masyarakat atas integrasi NIK dan NPWP ini. “Jika datanya sudah bersatu, maka ke mana-mana kita cukup membawa KTP saja,” ujar Herry di acara yang bertajuk “Siniar Cibeunying, Tax Learning on Air (Sinclair) tersebut.

Dalam acara yang dipandu Penyuluh Pajak Erik Rubiyanto itu Herry menjelaskan, kebijakan NIK menjadi NPWP ini telah berlaku sejak 14 Juli 2022 sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022. Beleid ini merupakan aturan turunan UU nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Untuk NPWP lama yang masih 15 digit, nanti diubah menjadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 pada digit pertama, sehingga selain menggunakan NIK, wajib pajak juga bisa menggunakan NPWP 16 digit tersebut,” imbuh Herry.

Meski kini format baru NPWP telah berlaku, namun format lama yang ada masih akan tetap diberlakukan hingga akhir Desember 2023. Hal ini dikarenakan belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.

NPWP format baru ini akan efektif digunakan secara serentak pada 1 Januari 2024, baik seluruh layanan perpajakan maupun kepentingan pihak lain yang mewajibkan NPWP.

“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP, dapat melakukan validasi NIK menjadi NPWP dengan cara login di pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi. Selanjutnya, wajib pajak membuka menu ‘Profil’. Jika statusnya belum berwarna hijau dengan kata ‘valid’, silakan masukan NIK sesuai KTP, dan validasi data lainnya yang diperlukan,” jelas Herry.

Herry pun mengimbau apabila masih terdapat pertanyaan, jangan sungkan untuk menghubungi kanal-kanal layanan perpajakan yang telah disediakan seperti melalui aplikasi chat WhatsApp KlikCibeunying di nomor 0811-2310-423, mengirim pesan pribadi melalui Instagram atau Twitter @PajakCibeunying atau @Kring_Pajak, atau menghubungi Call Center Pajak 1500200. 

“Kawan Pajak juga bisa datang langsung ke layanan Help Desk kami di KPP Pratama Bandung Cibeunying untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan kami,” pungkas Herry.

sumber: pajak.go.id


ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia